AD ART

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR

BAB I - NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1 - Nama

Organisasi ini bernama Persatuan Fasilitas Kesehatan Primer Indonesia, yang selanjutnya disingkat sebagai organisasi.

Pasal 2 - Waktu
  1. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya
  2. Tahun buku organisasi dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember
Pasal 3 - Kedudukan
  1. Organisasi berkedudukan di Jakarta dan dapat membentuk cabang di provinsi dan komisariat di kabupaten/kota
  2. Organisasi dapat mengubah kedudukannya sesuai keputusan Kongres

BAB II - ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4 - Asas

Organisasi berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 5 - Tujuan
  1. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan primer di Indonesia
  2. Memberdayakan dan mengembangkan fasilitas kesehatan primer
  3. Memperjuangkan kepentingan anggota dalam kebijakan kesehatan
  4. Membangun sistem pelayanan kesehatan yang profesional dan berkelanjutan

BAB III - FUNGSI DAN USAHA

Pasal 6 - Fungsi

Organisasi berfungsi sebagai:

  1. Wadah pemberdayaan fasilitas kesehatan primer
  2. Sarana advokasi kepentingan anggota
  3. Fasilitator pengembangan kapasitas anggota
  4. Mitra pemerintah dalam pembangunan kesehatan
Pasal 7 - Usaha

Untuk mencapai tujuan, organisasi melakukan usaha:

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota
  2. Melakukan kajian dan penelitian di bidang pelayanan kesehatan
  3. Memberikan konsultasi dan pendampingan kepada anggota
  4. Memfasilitasi kerjasama dengan pihak lain
  5. Menerbitkan publikasi dan buletin berkala
  6. Menyelenggarakan seminar, lokakarya, dan forum ilmiah

BAB IV - KEANGGOTAAN

Pasal 8 - Anggota
  1. Anggota organisasi adalah fasilitas kesehatan primer yang memenuhi persyaratan
  2. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama
Pasal 9 - Syarat Keanggotaan
  1. Memiliki izin operasional yang sah
  2. Memiliki tenaga kesehatan berkompetensi sesuai ketentuan
  3. Menyetujui dan mematuhi AD/ART organisasi
  4. Membayar iuran keanggotaan sesuai ketentuan
Pasal 10 - Hak Anggota
  1. Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
  2. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan
  3. Menggunakan fasilitas dan layanan organisasi
  4. Mendapat perlindungan dan pembelaan organisasi
  5. Menyampaikan pendapat dan saran
Pasal 11 - Kewajiban Anggota
  1. Mematuhi AD/ART dan keputusan organisasi
  2. Membayar iuran keanggotaan tepat waktu
  3. Menjaga nama baik organisasi
  4. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi
  5. Memberikan data dan informasi yang diperlukan
Pasal 12 - Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan berakhir karena:

  1. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri
  2. Meninggal dunia (untuk anggota perorangan)
  3. Tidak memenuhi kewajiban selama 2 tahun berturut-turut
  4. Dikeluarkan karena melanggar AD/ART
  5. Dicabut izin operasionalnya oleh pemerintah

BAB V - ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 13 - Alat Kelengkapan

Alat kelengkapan organisasi terdiri dari:

  1. Kongres
  2. Dewan Pimpinan Pusat
  3. Dewan Pimpinan Daerah
  4. Dewan Pimpinan Komisariat
  5. Dewan Penasehat
  6. Badan Pengawas
Pasal 14 - Kongres
  1. Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi
  2. Kongres diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 tahun sekali
  3. Kongres berwenang menetapkan dan mengubah AD/ART
  4. Kongres memilih dan memberhentikan Ketua Umum dan Pengurus Pusat
Pasal 15 - Dewan Pimpinan Pusat
  1. Dewan Pimpinan Pusat adalah pelaksana tertinggi organisasi
  2. Masa jabatan Dewan Pimpinan Pusat adalah 5 tahun
  3. Susunan Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum

BAB VI - KEUANGAN

Pasal 16 - Sumber Keuangan

Keuangan organisasi bersumber dari:

  1. Iuran anggota
  2. Sumbangan yang tidak mengikat
  3. Usaha-usaha lain yang sah
  4. Hibah dan bantuan
Pasal 17 - Penggunaan Keuangan
  1. Keuangan digunakan untuk kepentingan organisasi
  2. Penggunaan keuangan harus dipertanggungjawabkan
  3. Laporan keuangan diaudit secara berkala

BAB VII - KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18 - Perubahan AD/ART
  1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam Kongres
  2. Perubahan sah jika disetujui minimal 2/3 peserta Kongres
Pasal 19 - Pembubaran
  1. Organisasi dapat dibubarkan dengan keputusan Kongres Luar Biasa
  2. Pembubaran sah jika disetujui minimal 3/4 peserta Kongres
  3. Harta kekayaan organisasi yang bubar diserahkan kepada organisasi sejenis

BAB VIII - PENUTUP

Pasal 20 - Aturan Peralihan
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini diatur dalam ART
  2. Dalam masa peralihan, Pengurus Pusat berwenang mengambil keputusan

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I - KONGRES

Pasal 1 - Peserta Kongres
  1. Peserta Kongres adalah utusan dari Daerah dan Komisariat
  2. Setiap Daerah mengirimkan 3 utusan
  3. Pengurus Pusat menjadi peserta ex-officio
Pasal 2 - Keputusan Kongres
  1. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat
  2. Jika tidak tercapai mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak

BAB II - PENGURUS

Pasal 3 - Tugas Ketua Umum
  1. Memimpin organisasi sesuai AD/ART
  2. Mewakili organisasi ke dalam dan ke luar
  3. Memimpin rapat pengurus
  4. Menandatangani surat dan keputusan penting
Pasal 4 - Tugas Sekretaris Jenderal
  1. Menyelenggarakan administrasi organisasi
  2. Membuat laporan kegiatan
  3. Mengoordinasikan kegiatan sekretariat
Pasal 5 - Tugas Bendahara Umum
  1. Mengelola keuangan organisasi
  2. Membuat laporan keuangan berkala
  3. Bertanggung jawab atas pembukuan

BAB III - IURAN

Pasal 6 - Besaran Iuran
  1. Besaran iuran ditetapkan oleh Kongres
  2. Iuran dibayarkan setiap tahun
  3. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif

BAB IV - KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Pusat