AD ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN DASAR
BAB I - NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1 - Nama
Organisasi ini bernama Asosiasi Kolaboratif Global (AKG), yang selanjutnya disingkat sebagai Organisasi.
Pasal 2 - Waktu
- Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
- Tahun buku Organisasi dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Pasal 3 - Kedudukan
- Sekretariat Pusat berkedudukan di lokasi yang ditetapkan oleh Kongres, dengan hak untuk membentuk kantor perwakilan atau cabang di berbagai wilayah atau negara.
- Organisasi dapat mengubah kedudukan pusatnya sesuai dengan keputusan Kongres.
BAB II - ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4 - Asas
Organisasi berasaskan profesionalisme, transparansi, kolaborasi, dan keberlanjutan.
Pasal 5 - Tujuan
- Meningkatkan kapasitas dan kompetensi anggota melalui jaringan global.
- Menciptakan ekosistem kolaborasi yang saling menguntungkan antar pemangku kepentingan.
- Memperjuangkan kepentingan anggota dalam pembentukan standar dan kebijakan sektor terkait.
- Mendorong inovasi dan praktik terbaik (best practices) di tingkat nasional maupun internasional.
BAB III - FUNGSI DAN USAHA
Pasal 6 - Fungsi
Organisasi berfungsi sebagai:
- Wadah pemberdayaan dan pengembangan potensi anggota.
- Sarana advokasi dan representasi kepentingan kolektif.
- Fasilitator pertukaran pengetahuan, sumber daya, dan teknologi.
- Mitra strategis bagi pemerintah, institusi, dan sektor swasta.
Pasal 7 - Usaha
Untuk mencapai tujuan, Organisasi melakukan usaha:
- Menyelenggarakan program pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi.
- Melakukan kajian, riset, dan publikasi ilmiah atau profesional.
- Memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada anggota.
- Memfasilitasi kemitraan dan jejaring kerja sama lintas sektor.
- Mengembangkan platform digital untuk efisiensi manajemen dan komunikasi.
BAB IV - KEANGGOTAAN
Pasal 8 - Anggota
- Anggota Organisasi terdiri dari anggota perorangan (profesional) dan anggota institusi (badan usaha/lembaga) yang memenuhi persyaratan.
- Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang setara sesuai dengan kategori keanggotaannya.
Pasal 9 - Syarat Keanggotaan
- Menyetujui dan bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Memiliki rekam jejak profesional atau legalitas institusi yang baik.
- Membayar uang pangkal dan iuran keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 10 - Hak Anggota
- Menghadiri, berbicara, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota atau Kongres.
- Memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan dalam kepengurusan.
- Mendapatkan akses penuh terhadap fasilitas, informasi, dan layanan Organisasi.
- Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum/advokasi dari Organisasi.
Pasal 11 - Kewajiban Anggota
- Mematuhi seluruh peraturan, kode etik, dan keputusan sah Organisasi.
- Membayar iuran keanggotaan secara tepat waktu.
- Menjaga nama baik, integritas, dan reputasi Organisasi.
- Aktif berpartisipasi dalam program dan kegiatan yang diselenggarakan.
Pasal 12 - Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir karena:
- Mengundurkan diri secara tertulis atas kemauan sendiri.
- Meninggal dunia atau dibubarkannya institusi anggota.
- Tidak memenuhi kewajiban (termasuk pembayaran iuran) selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
- Dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan karena pelanggaran berat terhadap AD/ART.
BAB V - ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 13 - Alat Kelengkapan
Alat kelengkapan Organisasi terdiri dari:
- Kongres (Rapat Anggota Luar Biasa/Tahunan).
- Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
- Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah (DPD).
- Dewan Penasihat.
- Badan Pengawas Internal.
Pasal 14 - Kongres
- Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Organisasi.
- Kongres diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sekali.
- Kongres berwenang menetapkan dan mengubah AD/ART, serta memilih Pengurus Pusat.
BAB VI - KEUANGAN
Pasal 15 - Sumber Keuangan
Keuangan Organisasi bersumber dari:
- Iuran dan uang pangkal anggota.
- Sumbangan, hibah, atau sponsor yang tidak mengikat secara hukum.
- Hasil usaha Organisasi yang sah (seperti penyelenggaraan event, publikasi, atau layanan berbayar).
BAB VII - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16 - Perubahan AD/ART
- Perubahan AD/ART hanya dapat diputuskan dalam Kongres yang sah.
- Perubahan dianggap sah jika disetujui oleh minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta yang hadir.