AD ART

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR

BAB I - NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1 - Nama

Organisasi ini bernama Asosiasi Kolaboratif Global (AKG), yang selanjutnya disingkat sebagai Organisasi.

Pasal 2 - Waktu
  1. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
  2. Tahun buku Organisasi dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Pasal 3 - Kedudukan
  1. Sekretariat Pusat berkedudukan di lokasi yang ditetapkan oleh Kongres, dengan hak untuk membentuk kantor perwakilan atau cabang di berbagai wilayah atau negara.
  2. Organisasi dapat mengubah kedudukan pusatnya sesuai dengan keputusan Kongres.

BAB II - ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4 - Asas

Organisasi berasaskan profesionalisme, transparansi, kolaborasi, dan keberlanjutan.

Pasal 5 - Tujuan
  1. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi anggota melalui jaringan global.
  2. Menciptakan ekosistem kolaborasi yang saling menguntungkan antar pemangku kepentingan.
  3. Memperjuangkan kepentingan anggota dalam pembentukan standar dan kebijakan sektor terkait.
  4. Mendorong inovasi dan praktik terbaik (best practices) di tingkat nasional maupun internasional.

BAB III - FUNGSI DAN USAHA

Pasal 6 - Fungsi

Organisasi berfungsi sebagai:

  1. Wadah pemberdayaan dan pengembangan potensi anggota.
  2. Sarana advokasi dan representasi kepentingan kolektif.
  3. Fasilitator pertukaran pengetahuan, sumber daya, dan teknologi.
  4. Mitra strategis bagi pemerintah, institusi, dan sektor swasta.
Pasal 7 - Usaha

Untuk mencapai tujuan, Organisasi melakukan usaha:

  1. Menyelenggarakan program pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi.
  2. Melakukan kajian, riset, dan publikasi ilmiah atau profesional.
  3. Memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada anggota.
  4. Memfasilitasi kemitraan dan jejaring kerja sama lintas sektor.
  5. Mengembangkan platform digital untuk efisiensi manajemen dan komunikasi.

BAB IV - KEANGGOTAAN

Pasal 8 - Anggota
  1. Anggota Organisasi terdiri dari anggota perorangan (profesional) dan anggota institusi (badan usaha/lembaga) yang memenuhi persyaratan.
  2. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang setara sesuai dengan kategori keanggotaannya.
Pasal 9 - Syarat Keanggotaan
  1. Menyetujui dan bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Memiliki rekam jejak profesional atau legalitas institusi yang baik.
  3. Membayar uang pangkal dan iuran keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 10 - Hak Anggota
  1. Menghadiri, berbicara, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota atau Kongres.
  2. Memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan dalam kepengurusan.
  3. Mendapatkan akses penuh terhadap fasilitas, informasi, dan layanan Organisasi.
  4. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum/advokasi dari Organisasi.
Pasal 11 - Kewajiban Anggota
  1. Mematuhi seluruh peraturan, kode etik, dan keputusan sah Organisasi.
  2. Membayar iuran keanggotaan secara tepat waktu.
  3. Menjaga nama baik, integritas, dan reputasi Organisasi.
  4. Aktif berpartisipasi dalam program dan kegiatan yang diselenggarakan.
Pasal 12 - Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan berakhir karena:

  1. Mengundurkan diri secara tertulis atas kemauan sendiri.
  2. Meninggal dunia atau dibubarkannya institusi anggota.
  3. Tidak memenuhi kewajiban (termasuk pembayaran iuran) selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
  4. Dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan karena pelanggaran berat terhadap AD/ART.

BAB V - ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 13 - Alat Kelengkapan

Alat kelengkapan Organisasi terdiri dari:

  1. Kongres (Rapat Anggota Luar Biasa/Tahunan).
  2. Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
  3. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah (DPD).
  4. Dewan Penasihat.
  5. Badan Pengawas Internal.
Pasal 14 - Kongres
  1. Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Organisasi.
  2. Kongres diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sekali.
  3. Kongres berwenang menetapkan dan mengubah AD/ART, serta memilih Pengurus Pusat.

BAB VI - KEUANGAN

Pasal 15 - Sumber Keuangan

Keuangan Organisasi bersumber dari:

  1. Iuran dan uang pangkal anggota.
  2. Sumbangan, hibah, atau sponsor yang tidak mengikat secara hukum.
  3. Hasil usaha Organisasi yang sah (seperti penyelenggaraan event, publikasi, atau layanan berbayar).

BAB VII - KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16 - Perubahan AD/ART
  1. Perubahan AD/ART hanya dapat diputuskan dalam Kongres yang sah.
  2. Perubahan dianggap sah jika disetujui oleh minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta yang hadir.