AD ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN DASAR
BAB I - NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1 - Nama
Organisasi ini bernama Persatuan Fasilitas Kesehatan Primer Indonesia, yang selanjutnya disingkat sebagai organisasi.
Pasal 2 - Waktu
- Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya
- Tahun buku organisasi dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember
Pasal 3 - Kedudukan
- Organisasi berkedudukan di Jakarta dan dapat membentuk cabang di provinsi dan komisariat di kabupaten/kota
- Organisasi dapat mengubah kedudukannya sesuai keputusan Kongres
BAB II - ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4 - Asas
Organisasi berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 5 - Tujuan
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan primer di Indonesia
- Memberdayakan dan mengembangkan fasilitas kesehatan primer
- Memperjuangkan kepentingan anggota dalam kebijakan kesehatan
- Membangun sistem pelayanan kesehatan yang profesional dan berkelanjutan
BAB III - FUNGSI DAN USAHA
Pasal 6 - Fungsi
Organisasi berfungsi sebagai:
- Wadah pemberdayaan fasilitas kesehatan primer
- Sarana advokasi kepentingan anggota
- Fasilitator pengembangan kapasitas anggota
- Mitra pemerintah dalam pembangunan kesehatan
Pasal 7 - Usaha
Untuk mencapai tujuan, organisasi melakukan usaha:
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota
- Melakukan kajian dan penelitian di bidang pelayanan kesehatan
- Memberikan konsultasi dan pendampingan kepada anggota
- Memfasilitasi kerjasama dengan pihak lain
- Menerbitkan publikasi dan buletin berkala
- Menyelenggarakan seminar, lokakarya, dan forum ilmiah
BAB IV - KEANGGOTAAN
Pasal 8 - Anggota
- Anggota organisasi adalah fasilitas kesehatan primer yang memenuhi persyaratan
- Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama
Pasal 9 - Syarat Keanggotaan
- Memiliki izin operasional yang sah
- Memiliki tenaga kesehatan berkompetensi sesuai ketentuan
- Menyetujui dan mematuhi AD/ART organisasi
- Membayar iuran keanggotaan sesuai ketentuan
Pasal 10 - Hak Anggota
- Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
- Memilih dan dipilih dalam kepengurusan
- Menggunakan fasilitas dan layanan organisasi
- Mendapat perlindungan dan pembelaan organisasi
- Menyampaikan pendapat dan saran
Pasal 11 - Kewajiban Anggota
- Mematuhi AD/ART dan keputusan organisasi
- Membayar iuran keanggotaan tepat waktu
- Menjaga nama baik organisasi
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi
- Memberikan data dan informasi yang diperlukan
Pasal 12 - Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir karena:
- Mengundurkan diri atas kemauan sendiri
- Meninggal dunia (untuk anggota perorangan)
- Tidak memenuhi kewajiban selama 2 tahun berturut-turut
- Dikeluarkan karena melanggar AD/ART
- Dicabut izin operasionalnya oleh pemerintah
BAB V - ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 13 - Alat Kelengkapan
Alat kelengkapan organisasi terdiri dari:
- Kongres
- Dewan Pimpinan Pusat
- Dewan Pimpinan Daerah
- Dewan Pimpinan Komisariat
- Dewan Penasehat
- Badan Pengawas
Pasal 14 - Kongres
- Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi
- Kongres diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 tahun sekali
- Kongres berwenang menetapkan dan mengubah AD/ART
- Kongres memilih dan memberhentikan Ketua Umum dan Pengurus Pusat
Pasal 15 - Dewan Pimpinan Pusat
- Dewan Pimpinan Pusat adalah pelaksana tertinggi organisasi
- Masa jabatan Dewan Pimpinan Pusat adalah 5 tahun
- Susunan Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum
BAB VI - KEUANGAN
Pasal 16 - Sumber Keuangan
Keuangan organisasi bersumber dari:
- Iuran anggota
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang sah
- Hibah dan bantuan
Pasal 17 - Penggunaan Keuangan
- Keuangan digunakan untuk kepentingan organisasi
- Penggunaan keuangan harus dipertanggungjawabkan
- Laporan keuangan diaudit secara berkala
BAB VII - KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18 - Perubahan AD/ART
- Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam Kongres
- Perubahan sah jika disetujui minimal 2/3 peserta Kongres
Pasal 19 - Pembubaran
- Organisasi dapat dibubarkan dengan keputusan Kongres Luar Biasa
- Pembubaran sah jika disetujui minimal 3/4 peserta Kongres
- Harta kekayaan organisasi yang bubar diserahkan kepada organisasi sejenis
BAB VIII - PENUTUP
Pasal 20 - Aturan Peralihan
- Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini diatur dalam ART
- Dalam masa peralihan, Pengurus Pusat berwenang mengambil keputusan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I - KONGRES
Pasal 1 - Peserta Kongres
- Peserta Kongres adalah utusan dari Daerah dan Komisariat
- Setiap Daerah mengirimkan 3 utusan
- Pengurus Pusat menjadi peserta ex-officio
Pasal 2 - Keputusan Kongres
- Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat
- Jika tidak tercapai mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak
BAB II - PENGURUS
Pasal 3 - Tugas Ketua Umum
- Memimpin organisasi sesuai AD/ART
- Mewakili organisasi ke dalam dan ke luar
- Memimpin rapat pengurus
- Menandatangani surat dan keputusan penting
Pasal 4 - Tugas Sekretaris Jenderal
- Menyelenggarakan administrasi organisasi
- Membuat laporan kegiatan
- Mengoordinasikan kegiatan sekretariat
Pasal 5 - Tugas Bendahara Umum
- Mengelola keuangan organisasi
- Membuat laporan keuangan berkala
- Bertanggung jawab atas pembukuan
BAB III - IURAN
Pasal 6 - Besaran Iuran
- Besaran iuran ditetapkan oleh Kongres
- Iuran dibayarkan setiap tahun
- Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif
BAB IV - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Pusat