Dasar Hukum
Landasan Hukum Pembentukan Organisasi
Organisasi ini didirikan berdasarkan dan untuk mengakomodir ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia di bidang kesehatan, perlindungan konsumen, dan pelayanan publik:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Mengatur hak-hak konsumen/pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bertanggung jawab. - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Menetapkan standar pelayanan publik termasuk pelayanan kesehatan yang harus memenuhi asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas. - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan, termasuk pemberian pelayanan kesehatan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Melandasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk jaminan kesehatan. - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Mengatur pembentukan dan operasionalisasi BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional. - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Mengatur jenis, kualifikasi, dan kewenangan tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Mengatur jenis, klasifikasi, perizinan, dan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama. - Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Mengatur penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial. - Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
Menetapkan arah dan pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Indonesia, termasuk peran fasilitas kesehatan primer.
Peraturan Menteri Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Mengatur penyelenggaraan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perseorangan. - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019
Mengatur persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan perizinan klinik sebagai fasilitas pelayanan kesehatan. - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Memberikan pedoman penyelenggaraan manajemen Puskesmas yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja. - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Mengatur tata cara dan standar akreditasi untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Mengatur standar pelayanan kesehatan yang dijamin dalam program JKN, termasuk di fasilitas kesehatan tingkat pertama. - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Memberikan pedoman teknis pelaksanaan JKN bagi fasilitas kesehatan, peserta, dan penyelenggara. - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Mengatur organisasi, tata kerja, standar ketenagaan, sarana dan prasarana, serta kegiatan Puskesmas. - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Menetapkan standar teknis mutu pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan kesehatan.
Peraturan Daerah dan Kebijakan Terkait
- Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Setiap daerah memiliki peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. - Standar Akreditasi Nasional
Fasilitas kesehatan primer harus memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (KAFKTP) untuk menjamin mutu pelayanan. - Standar Pelayanan Minimal Kesehatan
Pemerintah daerah wajib memenuhi standar pelayanan minimal bidang kesehatan sebagai indikator kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. - Pedoman dan Panduan Teknis
Berbagai pedoman dan panduan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan program kesehatan nasional di tingkat pelayanan primer.
Catatan: Peraturan perundang-undangan di atas menjadi dasar hukum bagi organisasi untuk berperan aktif dalam:
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan primer
- Mendorong profesionalisme pengelolaan fasilitas kesehatan
- Memastikan pemenuhan hak pasien/konsumen
- Mendukung implementasi jaminan kesehatan nasional
- Memperkuat sistem rujukan berjenjang
- Berkontribusi dalam pencapaian target pembangunan kesehatan nasional